b. bahwa berdasarkan pertimbangan. sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu. menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang. Status Penggunaan Aset Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang. Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5495). Pemerintah Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur BPD Desa Bantal Laksanakan Musdes Pembahasan Rancangan Perdes Tentang APBDesa 4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 5. Kepala Desa dalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban unutk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 6. Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 12. Aset Desa adalah barang bilik desa yang berasal dari kekayaan asli mil ik Desa, Dibeli atau diperoleh atas beban Änggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBdesa) atau perolehan Hak Iainnya yang sah. 13. Tanah Kas Desa adalah tanah mil Permendagri No 1 Tahun 2016 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pengelolaan Aset Desa. Permendagri terbaru tentang Aset Desa ini ditetapkan oleh Mendagri di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016 dan diundangkan pada tanggal 14 Januari 2016 oleh Dirjen PUU Kementerian Hukum dan HAM. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan ui7KVro.

contoh perdes aset desa 2020