MenyongsongFajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. hlm 21 Persoalan otonomi daerah dan desentralisasi merupakan masalah yang paling sering dibicarakan di negeri ini, disamping integrasi nasional, korupsi, partai politik, dan kohesi nasional. Otonomi daerah adalah sebuah proses bernegara yang
Babini terdiri atas beberapa sub bab meliputi kondisi pelaksanaan otonomi daerah saat ini, implikasi otonomi daerah terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka keutuhan NKRI
DasarHukum Otonomi Daerah. Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di antaranya adalah. UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7), pasall 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Contoh Otonomi Daerah
Pelaksanaanotonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan.
OtonomiDaerah Pasca Kemerdekaan. Dengan bubarnya RIS (Republik Indonesia Serikat) dan kembalinya sistem Indonesia menjadi Negara Kesatuan maka otonomi daerah kembali diberlakukan. Pada masa ini daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan daerah, yaitu Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja melalui Penetapan Presiden No 6 Tahun
Pelaksanaanotonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah
X2hKuHA. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sistem pemerintahan di Indonesia menerapkan prinsip otonomi daerah. Pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk menambah kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk mengembangkan wilayahnya. Adapun pengertian otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah 2007 karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu masyarakat dan pemerintah daerah memiliki hak dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah PartisipasiMasyarakat harus berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya. 3. Efektivas dan efisiensiMelalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran efektif dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi otonomi daerah harus memiliki prinsip agar otonomi daerah dapat dimanfaatkan dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran. Adapun prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yakni 1 2 3 4 Lihat Kebijakan Selengkapnya
Otonomi daerah kini genap 26 tahun. Banyak hal yang terjadi selama 2 dasawarsa ini. Ada hal yang positif, ada juga yang negatif. Semua jadi bekal pembelajaran untuk menjadi lebih baik. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia dimulai pada tahun 1903, kolonial Belanda mengeluarkan Staatsblaad Nomor 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Ini kebijakan otonomi daerah pertama yang diberlakukan di Indonesia. Lalu pada tahun 1945, pemerintah mengeluarkan undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 yang menitik beratkan azas dekonsentrasi, mengatur pembentukan komite daerah, KND karesidenan, kabupaten, kota berotonomi. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri menyebutkan bahwa daerah Negara RI terdiri dari tiga tingkat yaitu Provinsi, Kabupaten atau Kota besar, Desa atau Kota kecil. Masing-masing daerah berhak mengurus rumah tangga sendiri. Perkembangannya berlanjut dengan diterbitkannya UU Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil. Selanjutnya pada tahun 1996 Pemerintah melalui Keppres Nomor 11 tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah menetapkan 25 April sebagai hari otonomi daerah yang saat ini sedang kita peringati bersama. Pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden dan BJ Habibie kemudian naik menggantikan sebagai Presiden. Beliau meyakini Indonesia bisa lebih baik, jika setiap daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya. Lahirlah Undang-Undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa daerah diberi wewenang penuh kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, moneter dan lain-lain. UU baru ini disambut penuh semangat sebagai tonggak reformasi. Sampai dengan 2004, terbentuk Daerah Otonomi Baru DOB sebanyak 7 provinsi dan 115 kota dan 26 kabupaten. Pola pemerintahan yang berubah dari sentralisasi menjadi otonomi membuat daerah memiliki keleluasaan untuk membangun daerahnya sendiri dengan melihat potensi besar dari daerah. Penyempurnaan konsep otonomi terus dilakukan hingga pada tahun 2004 di bawah Pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, dia melihat kelemahan Undang-Undang sebelumnya dan merasa otonomi daerah bisa lebih baik ketika diberi arahan yang tepat dari pemerintah pusat. Maka terbitlah UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak hanya memperhatikan aspek struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah tetapi juga menetapkan pilar yang mesti dijaga agar bisa sukses. Otonomi daerah semakin meluas Tidak sampai disitu melalui berbagai pembelajaran yang didapat pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membahas lebih detail mengenai kekuasaan dan pembagian wilayah. UU ini juga membahas koordinasi antar pemimpin daerah dan menetapkan forum tukar pikiran dan saling beri dukungan serta pada lampirannya mengatur secara rinci pembagian urusan pemerintah baik pusat, propinsi dan kab/kota atau dikenal dengan urusan konkuren. Sampai dengan saat ini tahun 2022 sudah terbentuk Total Daerah Otonom DOB sebanyak 34 Provinsi 416 Kabupaten dan 98 Kota. Sejak itu pemerintah pusat melakukan segala upaya untuk mendukung dan mendorong pemerintah daerah untuk menemukan identitasnya dan terus mendunia. Untuk menghadapi persaingan dunia dan tantangan revolusi industry daerah terus berinovasi untuk menciptakan system dan penerapan teknologi yang optimal smart city. Maka setelah melalui proses refleksi tentang otonomi daerah selama 26 tahun ini satu sisi inilah yang kemudian memicu mengembangkan smart city. Smart city adalah sebuah kota cerdas bagaimana masyarakat dilayani dengan sebaik-baiknya. Bahkan tidak hanya sekedar baik tapi dilayani dengan cepat, tepat dan juga akurat. Juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah. Otonomi daerah masih akan terus berbenah dan menjadi lebih baik lagi dimasa mendatang, dengan semangat otonomi daerah, membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudukan Indonesia emas 2045. Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-26 tahun 2022. Untuk saran dan pemberian informasi kepada silakan kontak ke email redaksi
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Otonomi daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau yang dibatasi oleh lautan, sehingga dalam menjalankan suatu sistem pemeritahan tidak bisa dijalankan secara terpusat, karena banyaknya pulau yang ada di Indonesia membuat pemerintah sangat sulit menjalankan sistem pemerintahan yang ada. Indonesia membaginya atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah serta susunan pemerintahannya diatur dengan undang-undang. Negara Republik Indonesia memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada setiap pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendapatan asli daerah PAD adalah suatu sumber keuangan daerah yang juga merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 3 ayat 1, PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi. Setiap tugas pemerintah baik tugas pokok maupun tugas pembantuan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien jika diimbangi oleh pendapatan asli daerah PAD, sebagai salah satu media penggerak program pemerintah. Pendapatan asli PAD daerah diperoleh dari hasil pajak daerah, hasil distribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain hasil kekayaan daerah yang sah yakni hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh adanya pendapatan asli daerah maka akan meminimalisasi ketergantungan daerah terhadap bantuan pusat. Karena daerah diberikan kewenangan untuk menggali potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan pendapatan daerah masing-masing. Seiring dengan kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan melaksnakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi daerah masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah juga menjelaskan Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 22 ayat 1 juga menyebutkan, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas otonomi daerah tersebut dititik beratkan pada pemerintah kabupaten dan kota, yang dimaksudkan agar daerah yang bersangkutan dapat berkembang sesuai dengan kemampuanya sendiri, oleh karena itu perlu upaya serius oleh daerah kabupaten untuk meningkatkan keuangan daerah. Tanpa kondisi keuangan yang baik maka daerah tidak mampu menyelenggarakan tugas, kewajiban serta kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya, selain itu juga menjadi ciri pokok dan mendasar suatu daerah otonom yang hilang. 1 2 3 Lihat Kebijakan Selengkapnya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari pulau yang tersebar serta dibagi menjadi 33 provinsi yang ada. Akan sangat tidak efektif apabila negara kepulauan seperti Indonesia memiliki pemerintahan yang hanya terpusat pada pemerintah pusat saja. Maka dibuatlah sistem otonomi daerah supaya jalannya pemerintaha di Indonesia dapat berjalan lebih efektif adanya otomi daerah, maka setiap daerah yang ada di Indonesia dapat membuat kebijakan masing-masing daerah mereka sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berdasar pada Pancasila. Walaupun diadakan sistem otonomi, tetapi pemerintahan Indonesia tetaplah terpusat pada pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7, 18A Ayat 1 dan 2, serta 18B ayat 1 dan 2. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah memiliki tujuan peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik serta pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia. Meski demikian, masih terjadi banyak penyimpangan mengenai otonomi daerah di Indonesia. Sistem ini memiliki banyak celah yang dapat dengan mudah digunakan untuk pemanfaatan kebutuhan pribadi. Ditambah lagi dengan banyaknya anggota pemerintah yang duduk di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang memiliki mental bobrok’. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia sangat terkenal dengan budaya korupsinya yang sudah sangat kental. Dengan adanya sistem otonomi daerah, maka oknum pemerintah dapat dengan mudah melakukan korupsi dengan memanipulasi anggaran yang diberikan negara. Dengan otonomi daerah, setiap provnsi mendapatkan APBD masing-masing sehingga dapat memanfaatkannya secara mandiri bagi tiap daerah. Tidak jarang terjadi penyalahgunaan serta manipulasi dilakukan oleh oknum pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Tidak heran apabila sudah banyak terjadi kasus korupsi di daerah selama berlangsungnya otonomi daerah di Indonesia karena memang pada kenyataannya banyak sekali celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak korupsi dalam pelaksanaan sistem otonomi tidak ada sistem yang tidak memiliki kekurangan. Semua pasti memiliki kekurangan serta kelebihannya masing-masing. Yang perlu diusahakan adalah bagaimana cara untuk meminimalisir kekurangan dari sistem itu sendiri. Seperti halnya sistem otonomi daerah, untuk membuatnya menjadi semakin efektif, makan diperlukan adanya perbaikan mental agar tidak terjadi kecurangan serta penyelewengan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, tujuan utama dari otonomi daerah yaitu untuk mengusahakan serta mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan baik. Lihat Politik Selengkapnya
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 8hUMoATAV8297orNzyxN-vR7RSglGtGD2VZ-364vLoTbt86wna5TSA==
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini