Selainjabatan-jabatan di atas, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg juga wajib untuk mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
4ABSTRAK . MUH. IQRA HARSUDA MUDA 2020. Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. (Dibimbing oleh Amir Muhiddin dan Ahmad Harakan). Penelitian ini membahas tentang perilaku politik masyarakat dalam pemilihan calon kepala desa di desa Jenetallasa dan mengetahui faktor pendukung dan penghambatnya. Jenis penelitian ini
4BAB III PEMBAHASAN 3.1 PEMILU Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Sifatnyayang dimiliki oleh pemimpin tipe ini adalah kreatif, dinamis, inovatif, memberikan atau melimpahkan kekuasaan dengan maksimal, menurunkan kepercayaan pada bawahan. 5. Tipe Otokrat. Tipe pemimpin ini memiliki sifat yang keras, diktatoris, mau menang sendiri, keras kepala, tidak suka mengalah, dan sombong. 6.
Jangansampai seorang pemimpin hanya bisa menyuruh saja sedangkan ia sendiri enggan untuk melaksanakannya. Ada kata kata bijak mengatakan bahwa satu tindakan yang dicontohkan akan lebih berarti dibandingkan dengan 1000 perkataan yang diucapkan. Bahasa lainnya adalah memimpin dengan keteladanan atau lead by example.
Partisipasipolitik masyarakat merupakan keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan politik, salah satunya adalah pemilihan Kepala Desa.Patisipasi politik ini diwarnai meningkatnya angka golongan putih (Golput) kemudian rendahnya sosialisasi pemilihan kepala desa oleh panitia pemilihan, rendahnya kesadaran politik masyarakat dikarenakan pengetahuan yang kurang, serta adanya politik uang dalam
U9nj.
kata bijak untuk calon pemimpin kepala desa